Lubuk Pakam, Deli Serdang
Kemelut yang dihadapi jemaat HKBP Lubuk Pakam –
Ressort Lubuk Pakam di Jl.Tuanku Imam Bonjol no.14 Kecamatan Lubuk Pakam,
dipicu karena keuangan huria/gereja yang sembraut disebabkan ketiadaan buku KAS
huria di HKBP Lubuk Pakam
Diakhir tahun tutup buku huria desember 2019
parhalado/fungsionaris huria melaporkannya diakhir tahun dihadapan seluruh
jemaat HKBP Lubuk Pakam, namun jemaat merasa rishi mendengarkan berita tentang
laporan Pertanggung-Jawaban keuangan huria akhir tahun 2019
Tibalah waktunya diawal tahun 2020 membahas “Program
dan Anggaran” huria tahun 2020, yang disebut Rapat Huria, dimana dalam rapat
huria tersebut hadir para anggota utusan jemaat beserta parhalado/majelis
Namun sebelum dilanjut acara pembahasan program dan
anggaran untuk tahun 2020, utusan jemaat yang mewakili dari sektor.1 s/d 12
mempertanyakantentang laporan keuangan yang telah dibacakan diakhir tahun 2019,
ternyata didalam rapat tersebut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)di tolak dan
tidak Sah dan Akhirnya pembahasan program dan anggaran untuk tahun 2020
tertunda
Kemudian didalam rapat huria tersebut di tgl.18
Januari 2020 diangkatlah suatu TIM untuk memeriksa dan membantu membuat laporan
keuangan tahun 2019, yang disebut “Tim Kerja” guna untuk memverifikasi
Tim Kerja tersebut, yang diangkat untuk membantu,
memeriksa keuangan huria yang selama ini dipegang Bendahara Huria, sekaligus
membantu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) “Tim Audit” huria dikarenakan buku
KAS huria di HKBP Lubuk Pakam tidak ada
Setelah Tim Kerja melaksanakan tugas lebih kurang 2
bulan, didapatilah temuan, dari temuan-temuan itu diperoleh kerancuan pembukuan
keuangan huria
Pekerjaan/verifikasi selama 2 bulan sejak pebruari
hingga maret 2020 disepakati Tim Kerja dengan Bendahara Huria, Sekretaris
Huria, Parartaon Huria dengan hasil perhitungan pemasukan atau saldo akhir
sebesar lebih kurang Rp.1.723 M
Tim Kerja yang diangkat sebanyak 6 orang sepakat
menanda-tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disetujui oleh pendeta
resort HKBP Lubuk Pakam serta ditanda tangani dan di stempel dengan stempel
huria HKBP
Kemudian Tim Kerja melaporkan hasilnya dihadapan para
parhalado HKBP Lubuk Pakam, hingg dibicarakanlah tentang pemberian
upah/gaji/sipalas roha bagi Tim Kerja dan disetujui sebesar Rp.2 jt
Namun sangat disayangkan, setelah semua-nya selesai
disepakati dan dilaporkan serta ditanda tangani dengan ber-stempel huria HKBP
Lubuk Pakam, terjadilah “ajakan perubahan angka-angka” namun diantara Tim Kerja
sebanyak 6 orang tersebut, 2 (dua) diantaranya tidak setuju dengan
perubahan-perubahan angka tersebut, karena sudah disepakati dan bertanda tangan
serta ber-stempel
Setelah jemaat/ruas HKBP Lubuk Pakam dari berbagai
sektor menlakukan aksi damai dengan ber-spanduk untuk menuntut keabsahan
keuangan huria
Melihat hal yang terjadi, pendeta HKBP Ressort Lubuk
Pakam mengajak para perwakilan jemaat beserta Muda/I (Naposobulung) untuk
berdialog di Gedung Sekolah Minggu
Walaupun terjadi perdebatan-perdebatan, namun
menghasilkan beberapa point dan ada persetujuan. Bahwa dana huria sebesar lebih
kurang Rp.1.723 dikabulkan dengan menyatakan bahwa uang dana tersebut disetujui
da nada sebenarnya, serta tuntutan dana/uang deposito yang berada di BPR
Perbaungan sebesar lebih kurang Rp.400jt + Rp.200jt digabungkan menjadi satu
didalam rekening huria yakni rekening Bank – BRI. ( Red.**)
0 Komentar